MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pengadilan negeri makassar menjatuhkan vonis 4 bulan percobaan kepada 13 terdakwa kasus jemput paksa jenazah covid-19 , di rumah sakit labuan baji pada juni 20202 lalu .
Vonis dijatuhkan hakim pengadilan negeri makassar dalam sidang yang gelar secara virtual .
Menurut hakim ketua , basuki wiyono , para terdakwa ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengambul paksa jenazah covid-19 dan akan menjalani hukuman penjara di rutan kelas 1 makassar .
Para terdakwa disangka melanggar pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, junto pasal 55 kuhp, berdasakan bukti rekaman cctv dan keterangan saksi .