JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap mantan suaminya Dipo Latief.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hariyadi, memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman 6 bulan masa percobaan. "Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan," kata Ketua Majelis Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam putusannya, Rabu (15/7/2020).
Namun, majelis hakim menetapkan vonis pidana 6 bulan tersebut tak perlu Nikita jalani. Nikita tak perlu menjalani vonis penjara kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir.
Dalam kesempatan itu, wajah Nikita terlihat memerah menahan tangis saat mendengar putusan tersebut. Sebelum vonis, Nikita pun mengaku banyak berdoa agar diberikan putusan hukuman yang seadil-adilnya.
Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020. Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.