SAMARINDA, KOMPAS.TV - Badan narkotika nasional Provinsi Kalimantan Timur, kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 11 kilo 573 gram, ekstasi 724 gram dan 1,4 kilo gram daun ganja kering.
Namun, pemusnahan barang bukti kali ini petugas BNNP Kaltim bekerja sama dengan BPOM Kota Samarinda menggunakan mesin incinerator atau sistem pembakaran.
Satu persatu barang narkotika tersebut di masukkan kedalam bejana baja, kemudian di tutup rapat lalu dilakukan pembakaran dan di tunggu selama 1 jam untuk benar benar memusnahkan narkotika tersebut.
Selain itu, ada 6 pelaku yang sudah di tetapkan sebagai tersangka, yang mana pengungkapan kasus dari 16 mei sampai 16 juni 2020 dan sudah mendapatkan ketetapan hukum tetap dari kejaksaan RI.
#MusnahkanNarkotika#BNNPKaltim#BerantasNarkoba