SORONG, KOMPAS.TV - Petugas lapas kelas IIB Sorong berhasil menangkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan Sorong. Setelah ditangkap pelaku kemudian diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Sorong Kota untuk dilakukan pengembangan.
Penangkapan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sorong, berawal saat petugas menemukan pengunjung yang datang membawa barang milik nara pidana berupa sabun mandi yang sudah diisi ganja. Setelah dilakukan pengembangan terdapat tersangka lainnya di Pulau Doom yang menyimpan barang haram tersebut.
Dari penyelidikan terhadap peredaran narkotika jenis ganja di lapas kelas IIB Sorong, Polisi berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti ganja.
Terkait peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sorong, kalapas mengatakan sudah dlakukan rasia pada hunia dan kemudian melakukan tes urin bagi narapidana, agar jika kedapatan maka akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Polisi dan pihak lapas akan terus bekerjasama untuk memberantas peredaran narkotika di lapas. Dimana selama 2 bulan ini telah ditemukan 2,5 gram narkotika jenis ganja di tahun 2022.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339990/begini-cara-polisi-dan-lapas-sorong-berantas-peredaran-narkotika