PROBOLINGGO, KOMPAS.TV Seorang pengendara motor di Probolinggo Jawa Timur tiba-tiba mengamuk dan menganiaya pengendara motor lainnya dengan menggunakan senjata tajam. Anehnya penganiayaan terjadi hanya karena pelaku tersinggung motornya didahului oleh motor korban.
Hasan Nuruddin, warga Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi, karena menganiaya seorang remaja bernama Abdul Rohman Faki, warga Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Probolinggo.
Ia menganiaya korban dengan pisau, karena tersinggung disalip atau didahului korban saat mengendarai motor di jalan raya Kedopok.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan pelaku marah karena korban menyalip dan membleyer motornya.
Pelaku kemudian membuntuti korban hingga ke rumahnya. Setiba di halaman rumah korban, pelaku langsung memukul dan menodongkan pisau ke arah korban hingga korban terluka.
Selain menyita senjata tajam, polisi juga mengamankan ratusan butir pil daftar G atau obat keras dari tangan pelaku. Polisi menduga pelaku terpengaruh obat keras saat mengemudi dan menganiaya korban.
Selain kasus penganiayaan, polisi juga menjerat pelaku dengan Undang-undang Farmasi atas kepemilikan obat keras.
#Penganiayaan #Pemotor #ObatKeras