KOMPAS.TV - Polisi telah memeriksa 8 orang, yang diduga terlibat secara langsung dalam proses penghadangan jenazah pasien positif covid, di Kota Ambon.
Polisi kini telah menetapkan ke delapan orang sebagai tersangka.
Delapan orang yang diperiksa polisi ini diduga ikut serta melakukan penghadangan mobil ambulans yang membawa jenazah pasien positif Covid-19 di Kota Ambon.
Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing pelaku, dalam aksi pengambilan paksa pasien positif korona tanpa melalui protokol kesehatan yang benar.
Aksi pengambilan jenazah positif covid-19 terjadi di Kawasan Jenderal Sudirman, Batu Merah, Ambon.
Jenazah diambil paksa saat akan dimakamkan sesuai protokol covid-19 ke pemakaman khusus jenazah positif Covid-19.
Polisi yang mengawal peti jenazah, dan petugas pemakaman tak bisa berbuat banyak, setelah massa dari pihak keluarga mengepung mobil ambulans.
Sebelumnya, jenazah positif covid-19 ini meninggal di RSUD Haulussy Ambon.
Jenazah positif Covid-19 yang diambil paksa keluarganya akhirnya dimakamkan pada Jumat malam di Kawasan Warasia, Ambon.
Jenazah sempat dikeluarkan dari peti sebelum dikuburkan.
Sejumlah keluarga yang mengeluarkan jenazah dari dalam peti tidak menggunakan alat pelindung diri.
Peti jenazah pun dibuang di semak-semak sekitar lokasi pemakaman.
Hal ini tentunya berisiko terhadap penyebaran Covid-19.