MALUKU, KOMPAS.TV - Polisi telah memeriksa 8 orang yang diduga terlibat secara langsung dalam proses penghadangan jenazah pasien positif Covid-19 di kota Ambon.
Polisi kini telah menetapkan ke-8 orang sebagai tersangka.
8 orang yang diperiksa polisi ini diduga ikut serta melakukan penghadangan mobil ambulans yang membawa jenazah pasien positif Covid-19 di kota Ambon.
Setelah menjalani pemeriksaan, kini 8 orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing pelaku dalam aksi pengambilan paksa pasien positif corona tanpa melalui protokol kesehatan yang benar.
Lebih lengkap terkait kronologi penjemputan tersebut, simak dialog bersama dengan Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang.