BITUNG, KOMPAS.TV - Satuan Narkoba Polres Bitung Sulawesi Utara mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu dan obat keras tryhexipinidhyl di wilayah Kota Bitung. Enam orang tersangka dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus pengedar narkoba di Kota Bitung, berawal dari pengembangan informasi oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung. dimana narkoba jenis sabu, telah dijual di wilayah bitung bersama obat keras jenis tryhexipinidhyl.
Dari informasi tersebut, polisi berhasil menangkap enam orang tersangka bersama sejumlah barang bukti, jenis sabu sebanyak enam belas seberat paket 10,74 gram dan obat keras tryhexipinidhyl sebanyak seribu butir, serta barang bukti lainya/berupa telepon genggam uang dan alat pengisap sabu.
Barang bukti narkoba yang di jual di Kota Bitung, berasal dari Ibu Kota Jakarta yang dikirim melalui jasa pengiriman.
Polres Bitung mengaku akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Btung untuk menyelamatkan masyarakat dari barang terlarang itu.
Polisi menjerat tersangka pengedar narotika jenis sabu yakni pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider pasal 112 ayat 1 dan 2 undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara untuk tersangka pengedar obat keras jenis tryhexipinidhyl/di jerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 tentang kesehatan.
#kompastvmanado #polresbitung #narkoba
JEMMY ANIS KOMPAS TV BITUNG SULAWESI UTARA
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 48 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara