Kemacetan sudah terlihat di ruas jalanan ibu kota. Meningkatnya jumlah kendaraan menandakan kesiapan warga untuk menjalani kegiatan seperti keseharian mereka di tengah pandemi ini.
Sejumlah pegawai telah kembali bekerja di kantor pada masa psbb transisi. Namun tentunya dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh masing-masing perusahaan.
Selain jam kerja yang perlahan mulai normal, pemprov DKI Jakarta juga telah mengeluarkan izin kembali beroperasinya tempat ibadah, tempat rekreasi, dan mal. Namun, jam operasionalnya harus memenuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Untuk mengurangi penumpukan penumpang setiap jam kerja, dinas tenaga kerja, transmisi, dan energi disnaker DKI Jakarta mengatur ketentuan waktu masuk, pulang, serta istirahat kantor bagi pekerja atau karyawan di ibu kota.
Sejak 15 juni 2020 lalu, pemprov DKI Jakarta juga sudah memberikan izin kepada 80 mal untuk kembali beroperasi. Sebelum kembali dibuka, masing-masing mal menyempurnakan protokol kesehatan bagi keamanan pengunjung.
Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia, APPBI, DKI Jakarta Ellen Hidayat menyatakan pihaknya kini tengah menyempurnakan peralatan dengan touchless, sebagai upaya menghindari bersentuhan.
Jam operasional mal pun dibatasi. Mal dibuka mulai pukul 11 siang hingga pukul 8 malam. Untuk saat ini, pemprov juga membatasi umur pengunjung mal. Anak yang berusia lima tahun ke bawah masih dilarang masuk ke mal.
Selain itu, tempat bermain anak, bioskop, tempat fitness, tempat karaoke, hingga perawatan tubuh dan wajah masih belum diberi izin untuk beroperasi sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Beberapa sektor yang sebelumnya beroperasi dapat diteruskan, dan sejumlah sektor yang sebelumnya dilarang beroperasi, bisa mulai dibuka secara bertahap. Namun, perlu diingat bahwa protokol kesehatan tetap harus dijalankan.
#NewsorHoax #NewNormal #NewNormalJakarta