JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, menangkap satu dari dua pembegal pengendara sepeda yang sempat menjadi viral di media sosial.
Tersangka YD ditangkap di kediamannya di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2020) petang. Sejumlah barang bukti berupa handphone hasil rampasan serta pakaian yang digunakan pelaku turut diamankan petugas.
Sebelumnya diketahui telah terjadi aksi pembegalan dan perampasan barang milik seorang pesepeda, di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada 16 Juni 2020. Dalam rekaman kamera pengawas yang berada di lokasi, terlihat kedua pelaku YD dan IH merampas handphone milik pesepeda yang melintas pada Rabu dini hari lalu.
Salah satu pelaku yang berinisial YD kini telah ditangkap petugas Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan di rumahnya, sementara IH masih belum ditemukan.
Dari tangan tersangka YD, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua handphone tersangka dan korban, serta pakaian milik tersangka.
Sementara tersangka atas perbuatannya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.