JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah aturan ketat diberlakukan oleh PT KAI saat memulai operasional di masa transisi tatanan normal baru.
Diantaranya para penumpang wajib menggunakan face shield yang diberikan secara gratis untuk pengguna selama perjalanan di atas kereta.
Hand sanitizer disediakan di setiap sudut ruangan. Tanda merah pada kursi tidak boleh diduduki.
PT KAI juga siapkan ruang isolasi penumpang.
Sebelumnya telah diumumkan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali melayani penumpang jarak jauh dengan mengoperasikan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal reguler secara bertahap.
Hal ini mulai berlaku tanggal 12 Juni 2020.
Pengoperasian kembali layanan kereta reguler ini sesuai dengan surat edaran gugus tugas percepatan penanganan covid-19 nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produkti dan aman covid-19.
Oleh karenanya, dalam tahap pertama ini, PT KAI hanya akan menjual tiket sebanyak 70% dari total kapasitas penumpang. Hal ini guna menjaga jarak antar para penumpang kereta.