SEARCH
SIMAK! Inilah Panduan New Normal yang Wajib Dipatuhi oleh Perusahaan
KompasTV
2020-05-25
Views
1.8K
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Pemerintah menerbitkan protokol normal baru atau new normal bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x7u43ib" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
03:33
Syarat Berwisata di Ancol, Protokol Kesehatan Wajib Dipatuhi
03:50
Ancaman Virus Corona Kian Merajalela, Prokotol Kesehatan Wajib Dipatuhi Setiap Orang!
02:04
Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker, Tak Dipatuhi Tak Boleh Naik
08:59
Mal di Jakarta Sudah Kembali Buka, Berikut Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi
02:26
Simak! Panduan Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
02:34
Simak! Panduan Perpanjang STNK Tahunan dan Syaratnya
14:55
Simak Panduan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 dari IDI
01:46
Simak! Panduan Mengurus Mutasi Kendaraan Bermotor, dari Syarat hingga Biaya
03:00
Jakarta akan PSBB Transisi Lagi, Simak Pelonggaran Aturan yang Diberlakukan
03:34
543 Perusahaan Kena Sanksi PSBB Jakarta, Ada yang Disegel
01:25
PSBB Akan Dimulai, Simak Jadwal dan Ketentuan Penumpang KRL
02:30
Simak! Ini Cara Daftar Vaksinasi Gotong Royong bagi Perusahaan