Di tengah ganasnya wabah virus corona dan sulitnya ekonomi akibat pandemi, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid yang diteken Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020) ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Berdasarkan Perpres baru ini, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000,. Peserta mandiri kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.
Kemudian, iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III adalah Rp 35.000.
Pemerintah berdalih, kebijakan tersebut dilakukan guna menyelamatkan BPJS Kesehatan. Pasalnya, lembaga tersebut terus mengalami defisit keuangan. Kebijakan ini diambil agar program tersebut tetap berjalan dengan sehat dan berkesinambungan.
Keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini dinilai sebagai langkah berani. Pasalnya, akhir tahun lalu, pemerintah sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, keputusan tersebut dibatalkan MA. Pemerintah dianggap tidak mematuhi putusan MA yang membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Pemerintah dinilai melawan putusan MA dengan menerbitkan aturan baru terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Pemerintah juga dianggap tidak peka dan tidak memiliki empati dengan kondisi masyarakat saat ini.
Belasan bahkan puluhan ribu pekerja dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Sementara sebagian yang lain harus rela dipotong upahnya atau cuti di luar tanggungan.
#DuaArah #BPJS #Corona