Presiden Jokowi resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja. Kenaikan sebesar dua kali lipat dan berlaku awal 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan Perpres nomor 22 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Perpres telah diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019. Berikut tarif kenaikannya.
Iuran kelas mandiri IIInaik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000
Iuran kelas mandiri II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000
Iuran kelas mandiri Inaik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000
#BPJSNaik #BPJS #BPJSKesehatan