PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menaikkan tarif penyeberangan antarprovinsi di 20 lintasan penyeberangan mulai besok, Jumat (1/5/20). Hal ini mengacu keputusan Kementerian Perhubungan. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi mengungkapkan kenaikan tarif dipengaruhi tingginya permintaan pengguna jasa terhadap peningkatan kapasitas serta modernisasi sarana dan prasarana pelabuhan. Keputusan ini juga telah melalui proses panjang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Antara Foto
Tarif Penyeberangan di 20 Lintasan Naik