Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengumumkan bahwa tarif ojek daring untuk zona II di wilayah Jabodetabek resmi naik setelah melalui penggodokan selama dua bulan. Tarif ojek online disesuaikan menjadi bertambah sebesar Rp250. Penyesuaikan biaya jasa ojek online ini, khusus Zona II Besaran Biayanya menjadi biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.250 per kilometer; biaya jasa batas atas sebesar Rp2.650 per kilometer; dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000 sampai dengan Rp10.500. Antara Foto.
Resmi, Tarif Ojol di Jabodetabek Naik