KOMPAS.TV - Sidang kasus suap dana hibah KONI dengan terdakwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi kembali digelar di PN Jakarta Pusat, hari ini (29/4/2020).
Dengan menggunakan metode teleconference, agenda persidangan kali ini berisikan sidang lanjutan pemeriksaan saksi.
Kepala Kantor Budipradono Architect, Budiyanto Pradono menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Jaksa menanyakan alur penerimaan dana Budipradono Architect yang menjadi sumber gratifikasi Imam Nahrawi dari dana akomodasi atlet yang dikelola Satlak Prima.
Sebelumnya, kantor yang dipimpin Budiyanto Pradono ini telah menerima uang dari Miftakhul Ulum sebesar 2 miliar rupiah atas jasa Budiyanto yang mendesain rumah pribadi Imam Nahrawi di wilayah Ceger Cipayung.
Uang itu dibayarkan oleh Miftakhul Ulum kepada Bagian Administrasi Kantornya, Intan Kusuma Dewi.
Uang itu juga sebagai bayaran untuk pembuatan desain interior untuk butik di Kemang dan rumah keduanya di Jagakarsa.