JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada yang berbeda dalam penetapan tersangka oleh KPK pada Senin, 27 April 2020. Dalam konferensi pers ini, KPK memajang dua tersangka yaitu Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan PLT Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi.
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) Konferensi pers dengan pajang tersangka bukanlah kebiasaan KPK, melainkan kebiasaan di institusi penegak hukum lainnya.
\"Hal itu dapat dimaklumi, karena toh juga sampai saat ini Firli tidak pernah menyatakan mundur dari institusinya terdahulu (Polri). Jadi, wajar saja kebiasaan-kebiasaan lama yang bersangkutan masih dibawa-bawa ke KPK,\" ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dilansir dari Kompas.com (28/4/2020).
Kehadiran tersangka dalam konferensi pers merupakan hal tak lazim yang dilakukan oleh KPK. Biasanya Konferensi Pers hanya dihadiri oleh perwakilan KPK yang memberi keterangan pada media.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim.
KPK mengatakan Aries diduga menerima suap Rp 3,031 miliar dari pengusaha Robi Okta Fahlefi.