JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Surat ini menjadi salah satu syarat bagi Presiden Joko Widodo memberhentikan Ketua KPK.
Dalam keterangannya Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Ari Dwipayana menyebut Kementerian Sekretariat Negara telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangkat atas nama Ketua KPK, Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023) sore, sekitar pukul 17.00 WIB sore.
Rancangan Keputusan Presiden pemberhentian sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada bapak presiden pada kesempatan pertama.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo merespons penetapan status tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Jokowi menegaskan semua pihak harus menghormati proses hukum.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Ade Safri Simanjuntak menuturkan status Firli sebagai tersangka berlaku sejak Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
Baca Juga Ditanya Siapa Pengganti Firli Bahuri, Istana: dari Kalangan Pimpinan KPK di https://www.kompas.tv/nasional/463623/ditanya-siapa-pengganti-firli-bahuri-istana-dari-kalangan-pimpinan-kpk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/463632/jokowi-respons-penetapan-tersangka-firli-keppres-pemberhentian-ketua-kpk-segera-diterbitkan