SEMARANG, KOMPAS.TV - Tidak seperti mayoritas kota besar di Indonesia yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB, pemerintah Kota Semarang lebih memilih penerapan pembatasan kegiatan masyarakat, atau PKM.
PKM akan diberlakukan mulai hari ini 27 April, sampai dengan 24 Mei mendatang, atau selama 28 hari.
Penerapan PKM diperkuat dengan keberadaan 16 pos pantau terpadu Covid-19.
Pos ini dijaga oleh 48 tim patroli gabungan, yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan tenaga kesehatan.
Tak banyak berbeda dengan PSBB, aturan ini berisi pembatasan kegiatan di tempat belajar atau pendidikan, tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya dan pergerakan orang melalui moda transportasi.
pkm sedikit lebih longgar karena pemerintah daerah setempat memperbolehkan pedagang kaki lima berjualan.
Bagi yang melanggar PKM, pemerintah akan memberikan sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha.