JAKARTA, KOMPASTV Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta.
Status PSBB ini dilakukan untuk demi menangani wabah virus Covid-19.
Surat persetujuan PSBB tersebut telah ditanda tangani Terawan pada Senin malam (6/4/2020).
Salah satu yang menjadi alasan Menkes menyetujui hal tersebut adalah karena pertimbangan kesehatan. Jakarta adalah episentrum terbesar dari persebaran Covid-19.
\"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu,\" ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Penerapan status PSBB ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, sebagai salah satu cara untuk mengatasi wabah pandemi Covid-19 atau virus corona.
Untuk langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilahkan secara resmi untuk menetapkan status PSBB sesuai dengan kemampuan daerah.
Adapun PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus disease 2019 (covid019) sedemikian rupa, untuk mencegah penyebarannya.
Pembatasan berupa peliburan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial budaya, dll.