JAKARTA, KOMPAS.TV - Konferensi Pers mengenai penanganan Corona di Indonesia, Minggu (5/5/2020).
Pemerintah telah menyatakan bahwa wabah Covid-19 adalah salah satu kedaruratan masyarakat.
Setelah melakukan kajian komprehensif, Indonesia melakukan pembatasan sosial berskala besar, untuk menekan Covid-19 agar tidak semakin meluas.
Akhirnya muncul Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar.
Kementerian kesehatan menerbitkan dua produk hukum, yaitu PMK No.9 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar yang mengatur hal teknis.
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu pendudu di wilayah yang diduga terinfeksi virus Corona.
\"Masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, hanya kegiatan tertentu saja dibatasi,\" ujar Sekjen Kemenkes, Oscar Primadi.
Kegiatan pembatasan ini meliputi peliburan sekolah, tempat kerja, kegiatan keagamaan, sosial- budaya, fasilitas umum, moda transportasi, dan lainnya yang terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Berbeda dengan tindakan karantina rumah, karantina wilayah, dan karantina rumah sakit.
Karantina ini, penduduk di wilayah tertentu, tidak diperbolehkan keluar.
PSBB bertujuan memutus rantai penularan, apabila PSBB berhasil maka dapat dihentikan dengan bukti adanya penurunan jumlah kasus dan tidak ada penyebaran di wilayah baru.