Sidang Daring Pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan

KompasTV 2020-04-01

Views 6K

MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Medan gelar sidang perdana pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin tanpa menghadirkan para terdakwa. Proses persidangan dilakukan dengan daring sehingga para terdakwa tetap berada di Rutan Tanjung Gusta pada Selasa (31/3).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ini terlihat hanya majelis hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum yang berada di ruang persidangan. Sedangkan tiga orang terdakwa mengikuti persidangan dari rumah tahanan dengan menggunakan alat teleconference.

Sidang yang dilakukan dengan sistem daring ini bertujuan untuk menghindarkan penyebaran virus korona yang sudah diterapkan oleh Pengadilan Negeri Medan mulai pekan ini.

Tiga terdakwa masing masing Reza Fahlevi, Jefri Pratama dan Zuraidah Hanum yang merupakan istri korban menjalani persidangan secara terpisah karena berkas perkara yang terpisah.

Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum menyatakan ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Usai mendengarkan dakwaan ketiga terdakwa menerima isi dakwaan. Sidang sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Kasus pembunuhan terhadap korban terjadi pada akhir November 2019 lalu. Saat itu korban Jamaluddin ditemukan meninggal di dalam mobilnya di salah satu areal perkebunan di Kecamatan Kuala Bekala dengan kondisi mobil menabrak pohon sawit.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian korban dibuang dan dibunuh oleh tiga terdakwa yang telah direncanakan dan dilakukan di rumah korban.

#Sidang #Daring #Pembunuhan



Share This Video


Download

  
Report form