MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketua oleh Immanuel Tarigan, menjatuhkan vonis bebas kepada Mujianto, terdakwa kredit macet Bank BTN.
Terdakwa Mujianto terlibat dalam jual beli atas SHBG dengan terdakwa lain, Canakya Suman, yang telah divonis 6 tahun penjara.
Namun dalam proses pelunasan, terdakwa Canakya melakukan pengajuan permohonan kredit ke Bank BTN.
Padahal, terdakwa Mujianto masih memiliki agunan kredit di Bank Sumut di lahan yang sama.
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara.
Sebab dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 39.5 miliar.
Namun dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah.
Majelis hakim membebaskan terdakwa Mujianto dari semua dakwaan.
Atas putusan majelis hakim, jaksa menyatakan akan mengajukan kasasi. (*)
#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/362060/majelis-hakim-pengadilan-negeri-medan-vonis-bebas-terdakwa-korupsi