JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Jakarta dalam kondisi tanggap darurat bencana Covid-19.
Mulai hari Senin, 23 Maret 2020 Pemprov DKI mengimbau seluruh kegiatan perkantoran dihentikan sementara.
Guna mencegah penyebaran virus corona di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan menyatakan Jakarta dalam status tanggap darurat bencana Covid-19.
Anies mengimbau seluruh kegiatan hiburan dan perkantoran dihentikan sementara.
Kendaraan umum dan jumlah penumpangnya menurut rencana akan dibatasi.
Anies menyatakan penetapan status tanggap darurat bencana covid 19 mengingat jumlah pasien meninggal dan positif corona sangat besar di Jakarta.