Ibadah di rumah menjadi salah satu solusi mencegah penyebaran covid-19. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyatakan Fatwa ini fokus kepada panduan pelaksanaan ibadah ketika terjadi wabah. Sehingga tergandung kondisi masing-masing individu dan kawasan.
MUI: Ibadah di Rumah Tergantung Kondisi Masing-masing Daerah