Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam menanggapi situasi merebaknya virus corona. Melalui komisi fatwa, 9 keputusan atau diktum dituangkan dalam fatwa nomor14 2020, salah satunya melarang umat Islam menyelenggarakan ibadah salat Jumat di wilayah yang dianggap memiliki potensi tinggi penularan.
MUI Keluarkan Fatwa Tentang Penyelenggaraan Ibadah di Tengah Pandemi Covid-19