JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung, resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Pembatalan ini, berdasarkan keputusan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, tentang jaminan kesehatan.
Ada beberapa pertimbangan yang mendasari putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya yakni azas keadilan untuk publik.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kemarin mengaku bahwa masih perlu mengecek putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Terawan menyebut, akan membicarakan hal ini dengan Komisi IX DPR.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan akan berpengaruh pada kondisi keuangan BPJS Kesehatan.
Terkait kenaikan iuran, yang terlanjur dibayarkan peserta di bulan Januari dan Februari menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo, tidak perlu dikembalikan.
Hal ini menurutnya, cukup dialokasikan ke pembayaran peserta di bulan berikutnya.
Dengan keputusan MA ini, iuran BPJS Kesehatan akan kembali ke semula, sesuai kelasnya, sebelum dinaikan pada awal tahun 2020.
Kelas tiga sebesar 25.500 rupiah per jiwa, kelas dua 51.000 rupiah perjiwa dan kelas satu 80.000 rupiah per jiwa.