Pemerintah akan membebaskan sementara pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 25 yang berlaku bagi orang pribadi dan badan usaha. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut insentif fiskal ini diberikan untuk menangkal dampak virus corona terhadap perekonomian dalam negeri.
Pajak Penghasilan Pribadi dan Badan Usaha Bakal Dibebaskan Sementara