JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Seribu menangkap seorang perempuan dan 5 rekannya yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Terungkapnya kasus peradaran narkoba jenis sabu ini, berawal dari tertangkapnya 2 orang kurir di sekitar Dermaga Pantai Indah Kapuk.
Dari hasil pengembangan, terungkap pemilik dari barang ini merupakan seorang perempuan warga Tangerang, Banten.
Selain menangkap ketiga pelaku, Pihak Kepolisian pun menangkap 3 orang kurir lainnya di beberapa tempat berbeda.
Selain menyita sebanyak 3.000 gram sabu, Kepolisian pun menyita beberapa barang bukti lainnya di antaranya plastik klip eceran, alat isap sabu dan telepon genggam serta uang tunai.
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Sandy Hermawan menyebutkan para pelaku dijerat dengan pasal tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.