- Lima pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan beserta barang bukti sabu seberat 1,3 kilogram dan telepon genggam atau handphone yang juga digunakan para tersangka dalam berkomunikasi untuk mengedarkan narkoba.
Diketahui sabu sebanyak 1,3 kilogram ini rencananya akan diedarkan ke daerah-daerah di sekeliling Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pihak Kepolisian juga menangkap lima tersangka ini di empat lokasi yang berbeda.
Hingga saat ini, Pihak Polresta Balikpapan masih mengembangkan kasus ini untuk melihat apakah kelima tersangka ini masih ada kaitannya dengan jaringan narkoba lainnya. Pihak Kepolisian juga masih mendalami kasus ini.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Turmudi menyebutkan bahwa tersangka pertama merupakan penjual dan pemilik dari 1,3 kilogram sabu tersebut. Sementara itu, tersangka kedua, ketiga, keempat dan kelima merupakan pemesan sekaligus pengedar narkoba.
Kelima tersangka ini akan dijerat pasal tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.