JAKARTA, KOMPAS.TV - Inilah detik-detik ketika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok I nomor 11, Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (27/2/2020).
Gudang penimbunan dan produksi masker itu merupakan milik PT Uno Mitra Persada sebagai perusahaan pemasaran.
Sementara PT Unotec Mega Persada sebagai perusahaan produksi masker.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut kalau mereka memproduksi masker secara ilegal yang tak memiliki izin edar atau produksi dari Kementerian Kesehatan RI.
Yusri mengungkapkan, perusahaan makser ilegal itu bisa memproduksi sekitar 17 kardus yang berisi 50 boks masker.
Kemudian, mereka menjual satu boks masker seharga Rp230.000.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan 600 kardus berisi 30.000 masker siap edar.
#MaskerIlegal #VirusCorona #PabrikMasker