- Salah satu klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat berhasil digrebek oleh Polda Metro Jaya.
Polisi melakukan penggrebekan bersama dengan Komnas Perlindungan Anak.
Lokasi praktik aborsi ilegal tersebut bisa terbongkar karena adanya laporan dan keluhan dari masyarakat sekitar.
Dari penangkapan ini, ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama, seorang dokter yang sebenarnya juga buron sejak 2016 dalam kasus yang sama.
Kemudian ada seorang bidan dan seorang lagi merupakan marketing atau berperan untuk memasarkan klinik aborsi ilegal ini di media sosial.
Lokasi klinik aborsi ilegal ini adalah sebuah rumah tinggal yang sudah dimodifikasi.
Sejak penggrebekan, garis polisi sudah terpasang disana.
Menurut Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, klinik aborsi ini tidak berizin dan sudah beroperasi selama 21 bulan.
Dalam kurun waktu itu pula, mereka telah mengugurkan 900 janin dari sekitar 1.300 pasien.
Ketiga orang tersangka juga memiliki mitra dengan 50 bidan lain dan 100 calo untuk mencarikan mereka klien yang hendak melakukan aborsi.