Soal Pembangunan Gereja, PGI Sarankan Revisi Aturan Pendirian Rumah Ibadah

KompasTV 2020-02-14

Views 3.1K

KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan persoalan rumah ibadah di Karimun, Kepulauan Riau, dan Minahasa Utara, Sulawesi Utara sudah selesai.
Mahfud Md mengatakan persoalan penolakan sudah diselesaikan.

Menurutnya, Semua pihak yang berselisih pendapat di Karimun, Kepulauan Riau sudah sepakat untuk menyelesaikan kasusnya lewat jalur hukum.

Hal serupa, menurutnya juga terjadi di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Sementara itu, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) yang menemui Menko Polhukam Mahfud Md Kamis siang (13/2) mengkritisi soal aturan pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

Ketua PGI Gomar Gultom menilai aturan itu justru membatasi bukan memfasilitasi pendirian rumah ibadah. Gomar menginginkan agar aturan itu direvisi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan persoalan rumah ibadah di Karimun, Kepulauan Riau dan Minahasa Utara, Sulawesi Utara sudah selesai. Mahfud MD mengatakan persoalan penolakan sudah diselesaikan.

Menurutnya semua pihak yang berselisih pendapat di Karimun, Kepulauan Riau sudah sepakat untuk menyelesaikan kasusnya lewat jalur hukum.

Share This Video


Download

  
Report form