RIAU | TANGERANG, KOMPASTV - Direktorat 4 Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 59 kilogram sabu. Penyelundupan dilakukan 11 tersangka melalui Kota Dumai dan Pekanbaru, Riau.
59 kilogram sabu berasal dari sejumlah penggerebekan dalam periode akhir Januari hingga awal Februari 2020. Sabu diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Sabu akan diedarkan di Jakarta dan masuk ke Indonesia melalui Pekan Baru dan Dumai, Riau. Sebelas tersangka akan dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Di Tangerang, Banten, polisi menyita 15 kilogram sabu dari seorang kurir sekaligus bandar yang dikendalikan oleh seorang napi di lapas Jakarta. Pelaku baru 2 bulan bebas dari penjara atas kasus yang sama. Sabu diedarkan di wilayah Tangerang dan Jakarta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.