Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN, mengungkap kasus sindikat mafia tanah. Dengan menggunakan sertifikat palsu dan e-ktp ilegal, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.
10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Mafia Tanah