Metrotvnews.com, Bandung: Kepolisian Resort Kota Besar Bandung Jawa Barat, Kamis (25/9/2014) menetapkan dua pemilik pabrik mie berformalin di kawasan Gang Haji Muki, Kopo serta Jalan Karasak, Kota Bandung, sebagai tersangka. Sementara itu lokasi pabrik mie sendiri masih di police line dan warga resah serta mengeluhkan akibat limbah pembuatan mie tersebut karena limbah dialirkan ke sungai.