SURABAYA, KOMPAS.TV - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan pabrik rumahan ganja sintetis di sebuah apartemen di Surabaya, Jawa Timur.
14 tersangka ditangkap beserta 28 kilogram ganja sintetis.
Pabrik rumahan narkoba golongan I ini dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkoba dari sebuah lapas di Jawa Tengah.
Empat orang tersangka berperan sebagai peracik, pembuat, hingga pengemas.
Penjualan barang ilegal ini dilakukan melalui media sosial.
Para tersangka juga memanfaatkan jasa ekspedisi, termasuk ojek daring untuk mengirim narkoba ke setiap konsumen.
Sebelumnya polisi berhasil menangkap 4 orang pria pembuat ganja sintetis juga menyita 5 kilogram ganja sintetis yang sebagian sudah dikemas dalam 50 kemasan besar dan kecil dan dijual dengan harga Rp 400 ribu rupiah perkemasanya.
Ganja sintetis ini dipasok di sejumlah kota besar di Indonesia seperti Surabaya, Jakarta, Kalimantan, Bandung, Makassar, Bali, serta Sumatera, melalui sistem online.
Menurut Wadir Resnarkoba Polda Jatim AKBP Nasriadi, ganja sintetis ini dibuat dari tembakau gayo yang didatangkan dari Cianjur oleh satu diantara pelaku bernama Aris.
Ganja sintetis ini memiliki efek halusinasi yang sangat tinggi dan menyebabkan ketergantungan terhadap pemakainya karena dicampur dengan zat kimia perasa makanan seperti rasa buah-buahan.
Satu diantara pelaku mengaku, home industri dalam apartemen di Surabaya ini sudah dijalankan sejak bulan September 2019 lalu.
Pelaku mengaku mendapat upah dari bandar sebesar Rp 100 ribu rupiah tiap paket.
Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penangkapan bandar ganja sintetis di sebuah apartemen di Jakarta yang berhasil menyita 25 kilogram ganja.