MAKASSAR, KOMPAS.TV - Lima tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu sabu dimakassardi tangkap polisi. dalam penangkapan ini sebanyak 25 gram dan sebuah alat isap sabu diamankan. sayangnya peredaran nasrkoba ini kendalikan oleh sangan suami istri. kini kelima pelaku terancam minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atas perbuatannya penyalaguanna norkoba dengan uud narkotika.
Tim elang satuan narkoba polrestabes makassar berhasil menangkap lima pelaku pemakai dan pengedar narkoba. penangkapan ini di lakukan setelah salah seorang pemakai tertangkap saat polisi melakukan oprasi narkoba di kota makassar.
Dan dari pelaku ini akhirnya polisi melakukan pengembangan kasus penyala gunaan narkoba tersebut dan berhasil menagkap pengedar tempat tersangka yang pertama di tangkap membeli barang terlarang tersebut.
Dan dalam penagkapan ini polisi berhasil mengamakan 25 gram paketan sabu yang hendak di edarkan. serta alat isap sabu, serta dua buah HP milik tersangka, Sayangnya peredaran nasrkoba ini kendalikan oleh sangan suami istri, dan dalam penagkapan ini sang pengedar saat hendak di tangkap sempat melakukan perlawanan terhadap polisi, dan pelaku terpaksa di lumpuhkan dengan tembakan di kaki kanannya.
Kini kelima tersangka penyalaguanna narkoba ini langsung di tahan di mapolrestabes makassar . untuk menjalani pemeriksaan dan kelima pelaku ini terancam minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karna melanggar UU narkotika.
Sepasang suami istri ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pasangan suami istri bernama Rifai alias Yoga (34) dan Nur Amsina (25) ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar di tempat berbeda, Minggu (2/2/2020). Keduanya masing-masing ditangkap di Jalan Baji Pamai dan Jalan Kandea, Makassar. Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengatakan, Yoga dan Nur Amsina yang baru menikah pada Oktober 2019. \"Yoga ditangkap pada saat lari dari warnet. Yoga ini suami dari Nur Amsinah. Sudah setahun pakai narkotika. Lebih banyak beli narkotika dari pada susu anaknya (dari istri pertama). Semoga dengan kejadian ini dia insaf,\" kata Diari saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (3/2/2020).
Diari mengatakan, Yoga merupakan residivis di kasus peredaran narkoba. Sebelumnya dia mendekam dalam Lapas Pangkep dan menjalani masa tahanan 2 tahun 2 bulan. Yoga bebas bersyarat pada September 2019. Setelah berada di Makassar, Yoga bertemu dengan Nur Amsinah yang kemudian dinikahinya di Oktober. Pertemuan keduanya juga diduga berawal dari peredaran narkoba. \"Jadi ini napi Lapas Pangkep yang menjalani bebas bersyarat. Istri pertama sudah cerai waktu dia ditahan. Setelah bebas, pacaran dulu baru nikah dengan Nur. Kenal di luar, kemungkinan besar karena narkoba,\" ujar Diari. Penangkapan Yoga dan Nur Amsina bermula dari Gandi (26), seorang pemakai narkoba yang ditangkap di Hotel Grand Mulia di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Gandi ditangkap bersama pacar temannya bernama Mega (23) saat hendak menggunakan narkoba. Dari penangkapan ini, polisi menyita dua paket sabu yang disimpan dalam power bank dan helm. \"Gandi ini masih kerabat Nur Amsinah. Dari sini Nur Amsinah turut diamankan,\" ujar Diari. Polisi menembak kaki Yoga karena mencoba melarikan diri. Dari penangkapan Yoga, polisi juga menangkap Jonathan (30), kurir dari pasangan suami istri tersebut.
#pengantinbaru
#pengedarnarkoba
#POLRESTABES