JEMBER, KOMPASTV Setelah menetapkan 2 orang tersangka, Kejaksaan Negeri Jember Jawa Timur kembali menetapkan 1 tersangka lain kasus korupsi pembangunan pasar Manggisan Kecamatan Tanggul pada Jumat sore (24/01/2020). Ia adalah kontraktor pelaksana, bernama Edi Sandi, asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diduga ikut berperan dalam kasus korupsi pelaksanaan proyek pasar Manggisan yang memakan dana 7,8 miliar rupiah.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adi Wicaksono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka Edi Sandi berdasarkan alat bukti dokumen dan keterangan saksi serta dua tersangka, yang sebelumnya ditahan terlebih dahulu. Tersangka Edi Sandi merupakan pelaksana kegiatan pembangunan pasar manggisan dengan meminjam bendara perusahaan kontraktor milik PT. Dita Putri Waranawa (DPW). Edi Sandi, yang bukan pengurus PT. DPW, mendapat surat kuasa dari direktur PT. DPW untuk melaksanakan pembangunan pasar Manggisan.
Tersangka Edi Sandi akan dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara serta dengan 200 juta hingga 1 miliar rupiah. Akibat kasus korupsi ini, proyek pasar Manggisan terbengkalai. Padahal dalam perjanjiannya, pasar ini harus selesai diperbaiki pada 31 Desember 2018 lalu.
Sebelumnya, Kejari Jember sudah menetap 2 tersangka lain, yakni Mantan Kepala Disperindag, Anas Maruf dan Konsultan perencanaan, Fariz Nurhidayat, sebagai tersangka.
#KorupsiPembangunanPasar #PasarTradisionalJember #KorupsiBerjamah