JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyebutkan kalau revitalisasi Monumen Nasional (Monas) belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
\"Bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu, belum ada izin,\" kata Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama saat dihubungi wartawan yang dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/1/2020) malam.
Setya mengatakan, keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Keppres itu juga mengatur setiap pembangunan yang dilakukan di kawasan Medan Merdeka harus mendapat izin Komisi Pengarah. Adapun Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjabat sebagai ketuanya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai sekretaris.
Setya Utama pun memastikan Pratikno belum pernah meneken izin untuk merevitalisasi kawasan Monas. Setya lantas mencontohkan pembangunan di kawasan Medan Merdeka yang sudah mengantongi izin, yakni proyek moda raya terpadu (MRT) fase II Bundaran HI-Kota.
Ia menyebutkan, sudah ada izin pembangunan stasiun di kawasan Taman Medan Merdeka. Terkait revitalisasi Monas yang sudah mulai dikerjakan meski belum mengantongi izin, Setya menyebut hal tersebut akan dibicarakan lebih lanjut di internal Komisi Pengarah.
Selain Mensesneg sebagai ketua dan Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai sekretaris, juga ada enam anggota, yakni Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Pariwisata.
#Monas #RevitalisasiMonas #AniesBaswedan