Komisi V DPR bersama perkumpulan pengemudi transportasi dan jasa daring menggelar rapat dengar pendapat membahas rencana perubahan Undang-Undang Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Salah satu yang dibahas dalam masa sidang tahun ini yakni untuk menetapkan legalitas status pengemudi transportasi online.
Pengemudi Ingin Status Ojek Online Dilegalkan