Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019, perusahaan ojek online diwajibkan menerapkan tarif baru. Pengemudi ojek online mengaku kebijakan ini mengakibatkan pendapatan mereka menurun.
Pengemudi Ojek Online Mengaku Order Menurun Akibat Kenaikan Tarif