Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London menghormati keputusan Pengadilan Inggris atas kasus pemerkosaan yang dijatuhkan kepada Warga Republik Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga yang dijatuhi hukuman seumur hidup. Pihak KBRI London pun menyebutkan akan terus memastikan Reynhard mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.
Dikutip dari kompas.com, Reynhard telah melakukan tindakan kriminal tersebut dalam kurun waktu 2,5 tahun atau sejak 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017. Tercatat, sebanyak 159 kasus perkosaan dan kekerasan seksual yang dilakoninya, ada 136 perkosaan di mana sejumlah korban diperkosa berkali-kali.
Menanggapi kasus perkosaan dan serangan seksual yang melibatkan salah seorang WNI ini, Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London, Gulfan Afero, menjelaskan bahwa Reynhard Sinaga pertama kali dihubungi Kepolisian Manchaster pada 5 Juni 2017 yang lalu. KBRI London selanjutnya mengikuti proses pra-pengadilan untuk memastikan Reynhard mendapat keadilan dalam menghadapi kasusnya.