Polisi memastikan pengemudi mobil yang menabrak pesepeda di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan positif mengonsumsi narkoba, saat mengemudikan kendaraan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pengemudi kendaraan diketahui menggunakan ekstasi setelah menjalani tes urine.
Polisi juga telah menetapkan pengemudi berinisial TP yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polres Jakarta Selatan sebagai tersangka, dan telah ditahan. TP terancam hukuman penjara selama 10 tahun karena mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba.
Sebelumnya mobil yang dikendarai TP menabrak tujuh pesepeda di kawasan Jalan Sudirman arah selatan, tepatnya di depan Gedung Summitmas wilayah Jakarta Selatan Sabtu pagi kemarin.
Polisi mengatakan hingga kemarin siang masih ada dua pesepeda yang menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka serius. Sementara lima pesepeda lainnya sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.