Polisi memastikan pengemudi mobil yang menabrak pengendara sepeda di Jalan Sudirman, Jakarta, positif mengonsumsi narkoba saat mengemudikan kendaraan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengemudi kendaraan diketahui menggunakan ekstasi setelah menjalani tes urine.
Polisi juga telah menetapkan pengemudi berinisial TP yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polres Jakarta Selatan sebagai tersangka dan telah ditahan. TP terancam hukuman penjara selama 10 tahun karena mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh narkoba.
Mobil yang dikendarai TP menabrak sebanyak 7 pesepeda di kawasan Jalan Sudirman arah selatan, tepatnya di depan gedung Summitmas wilayah Jakarta Selatan pada 28 Desember 2019 pagi. Polisi mengatakan bahwa masih ada 2 pesepeda yang menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka serius. Sementara 5 pesepeda lainnya sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.