Kisruh gagal bayar polis jiwasraya belum usai. Nasabah butuh dana segera, namun direksi jiwasraya mengaku tak sanggup bayar polis dalam waktu dekat.
Diketahui, sesuai aturan hukum, Jiwasraya adalah produk yang legal atau resmi. Hanya saja menurut Hotbonar, kemungkinan masalah ini muncul semenjak tahun 2013 lalu sehingga berlarut sampai tahun 2019.
Menurut Ahli Asuransi, Hotbonar Sinaga, pemerintah perlu membentuk Lembaga Penjamin Polis, yang merupakan bagian dari Lembaga Penjamin Pinjaman. Hal ini diyakinkan bisa meningkatkan rasa percaya masyarakat pada polis asuransi. Secara selektif, apabila ada masalah seperti ini, yang bertanggung jawab nantinya ialah Lembaga Penjamin Polis.
Beberapa nasabah Jiwasraya sampai saat ini masih memberikan waktu dan menunggu niat baik dari pihak Jiwasraya untuk segera membayar polis asuransi. Tidak hanya Jiwasraya, namun beberapa perusahaan asuransi lainnya juga mengalami permasalahan yang sama. Kasus ini dialami oleh Ahmad, salah satu nasabah dari Bumiputera. Hal ini membuat masyarakat ragu untuk mengambil asuransi.