Kosmetik, obat tradisional dan pangan olahan ilegal senilai Rp 53 miliar, disita Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan POM di tempat gudang pengiriman barang di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. Kepala Badan POM RI Penny Lukito mengatakan pelaku diduga melakukan kejahatan peredaran kosmetik, obat tradisional dan pangan olahan ilegal dengan modus penjualan melalui jasa pengiriman kurir oleh PT Boxme Fullfillment Centre dan penjualan melalui online oleh PT 2WTRADE.
Dalam rincian barang yang telah disita BPOM, ada 43.071 kosmetik ilegal senilai Rp 17,17 miliar, 58.355 obat tradisional ilegal senilai Rp 27,98 miliar, dan 14.533 makanan olahan ilegal senilai Rp 7,21 miliar. Kosmetik ilegal yang ditemukan dan disita petugas antara lain, Diva Mask, Inno Gialuron, Xtrazex, Princess Hair, dan Vita Micrite 3D All Use. Sementara obat tradisional ilegal yang ditemukan antara lain Detoxic, Resize Gel, Hero Active. Sedangkan untuk pangan olahan ilegal, Slim Mix Collagen 168g, Choco Mia, Black Latte 100g. Metro TV/Yurike Budiman
BPOM Ungkap Penjualan Obat dan Makanan Ilegal Secara Online