Terbukti Bersalah, Abu Tours Dijatuhi Denda Rp1 Miliar

Metrotvnews.com 2019-11-28

Views 7

Hakim PN Makassar menyatakan Abu Tours & Travel bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang. Terdakwa yang juga CEO Abu Tours & Travel, Hamzah Mamba, harus mengembalikan uang jemaah dan membayar ganti rugi.
Terbukti Bersalah, Abu Tours Dijatuhi Denda Rp1 Miliar

Share This Video


Download

  
Report form