KPK dinilai perlu melakukan banding terhadap putusan Hakim yang membebaskan mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir. Bahkan KPK disarankan untuk maju ke tingkat MA dalam kasus tersebut. Menurut MAKI, Sofyan Basir telah melakukan pembiaran proses terjadinya transaksi makelar dalam proyek PLTU Riau 1.
KPK Disarankan Banding, Sofyan Basir Dinilai Biarkan Ada Makelar